Tapteng, Beritatime.Com,Seorang pengacara gadungan bernama Muhammad Fitalis Laoli, usia 36 tahun, warga Perumahan Toho Land, Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan ditangkap Polres Tapteng, setelah dilaporkan mencabuli adik angkatnya berinisial ATS, usia 16 tahun.
Pelaku yang juga kerap mengaku-ngaku sebagai wartawan ini ditangkap Polisi di Pelabuhan Pelindio Sibolga saat baru turun dari kapal yang membawanya dari Nias, Sabtu (12/7/2025) dan langsung dibawa ke Polres Tapteng.
Sebelumnya, pelaku telah dilaporkan Risman Lase, seorang aktivis yang merasa prihatin atas korban ATS yang sempat viral di media sosial karena mengaku telah dicabuli Muhamad Fitalis Laoli (Fitalis).
Saat diperiksa, dihadapan penyidik, Fitalis mengakui perbutannya telah mencabuli adik angkatnya yang masih pelajar tersebut sebanyak dua kali diwaktu dan bulan yang berbeda.
"Saya melakukan perbuatan itu pertama kali pada Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan kedua kali pada Minggu pertama Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah saya yang berada di Pasar Baru," ujar Fitalis.
Setelah melakukan perbuatan cabul itu, Fitalis juga mengaku menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab dan meminta kepada istrinya untuk berpoligami dan itu ditunggu saat korban selesai (tamat) sekolah.
"Dia (korban) masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kelas II SMK, makanya saya menjanjikan itu," katanya.
Sementara itu, pelapor Risman Lase mengapresiasi atas kinerja Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tapteng Iptu Marwan E Hasibuan dan penyidik pembantu Rahmat Mendrofa yang segera menindaklanjuti laporannya.
"Kita juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, dan personil Polres Tapteng yang berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Ia meminta Polisi agar menghukum seberat-beratnya pelaku karena telah merusak generasi bangsa dan anak dibawah umur, apalagi saat ini korban masih pelajar.
"Ironisnya, korban ini adalah adik angkatnya terlapor yang marganya sejak kecil telah dirobah pelaku," sebutnya.
Risman Lase menyampaikan, dalam laporannya, pelaku dilaporkan terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tanggal 6 Juli 2025.
"Dari pengakuan korban yang menceritakan kepada saya, terlapor ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali. Makanya kita sangat prihatin mendengar hal memalukan itu," katanya. (feliks)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :